Buku Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia
Rp 50.000
Penulis : Prof. Herkutanto, dkk
ISBN : 978-634-0119-39-8
Tahun : 2025
Ukuran : 14×20 cm
Halaman : xii + 101 halaman
Kertas : HVS
Stok : Tersedia
Pelayanan medis adalah ruang praktik yang penuh kerumitan, di mana setiap keputusan tenaga kesehatan tidak hanya berdampak langsung pada kondisi pasien, tetapi juga dapat dipersoalkan dari sisi medis maupun yuridis. Risiko yang melekat sejak awal menjadikan profesi medis berbeda dari banyak bidang lainnya: ia menuntut keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan tenaga kesehatan.
Buku ini hadir sebagai panduan strategis bagi para profesional kesehatan dalam menavigasi kompleksitas sengketa medis. Di tengah bayang-bayang Permenkes No. 3 Tahun 2025 dan potensi kriminalisasi, penulis mengupas tuntas peran vital Majelis Disiplin Profesi dalam memutus perkara, serta langkah konkret yang harus ditempuh oleh Komite Medik dan Legal Rumah Sakit saat menghadapi tuntutan.
Lebih dari sekadar teori, buku ini menawarkan solusi praktis seperti penyelesaian sengketa melalui mediasi yang efektif, sekaligus menyoroti independensi profesi dokter yang kerap terancam oleh regulasi dan minimnya perlindungan hukum. Dengan pendekatan komprehensif, pembaca diajak memahami batasan profesi, memperkuat pertahanan hukum, serta melindungi integritas praktik medis dari ketidakpastian hukum.
Langkah-Langkah Menghadapi Tuntutan Medis: Peran Komite Medik, Legal Rumah Sakit, dan Organisasi Profesi
Peran Majelis Disiplin Profesi pada Sengketa Medis
Permenkes No. 3 Tahun 2025 dan Potensi Kriminalisasi Dokter dari Perspektif Hukum
Sadar Keterbatasan dalam Profesi Dokter
Independensi Profesi Dokter dalam Bayang Regulasi dan Minimnya Perlindungan
Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi